KODE ETIK PEGAWAI / ASN

By ADMINBAPPEDA 29 Jun 2026, 16:21:27 WIB

Kode Etik Pegawai Bapperida: Komitmen Melayani dengan Integritas

Sebagai instansi yang merumuskan arah pembangunan, riset, dan inovasi di Kabupaten Purworejo, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) menyadari bahwa kualitas sebuah kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kecermatan teknisnya, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang menyusunnya. Karena itu, setiap pegawai di lingkungan Bapperida — baik Aparatur Sipil Negara (ASN), Calon ASN, maupun Tenaga Penunjang Kegiatan Non-ASN — terikat pada satu pedoman bersama: Kode Etik Pegawai.

Kode etik ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapperida sebagai acuan sikap, perilaku, dan tutur kata pegawai, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat.

Mengapa Kode Etik Ini Disusun

Penyusunan kode etik bukan sekadar formalitas administratif. Ada tujuan nyata yang ingin dicapai:

Menjaga martabat dan kehormatan setiap pegawai, sekaligus mendorong agar seluruh tugas dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Kode etik ini juga menjadi instrumen untuk meningkatkan disiplin pegawai, baik dalam bekerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada satu hal: suasana kerja yang harmonis, kondusif, dan profesional, yang membuahkan kualitas layanan terbaik bagi masyarakat Purworejo.

Nilai-Nilai yang Menjadi Pegangan

Setiap pegawai Bapperida memegang nilai-nilai dasar berikut dalam menjalankan tugasnya:

Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa menjadi landasan paling mendasar. Di atasnya, terbangun kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945, serta pengabdian penuh kepada negara dan masyarakat Indonesia.

Dalam praktik kerja sehari-hari, pegawai dituntut menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi. Kepemimpinan yang berkualitas, pengambilan keputusan berbasis keahlian, serta komunikasi dan kerja sama yang sehat antarpegawai menjadi penopang utama. Semua ini bermuara pada satu komitmen: memberikan layanan yang jujur, cepat, tepat, akurat, dan santun — dengan tetap menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan bertanggung jawab kepada publik.

Lima Wilayah Etika yang Dijunjung

Kode etik Bapperida tidak hanya mengatur hubungan pegawai dengan negara, tetapi mencakup lima wilayah kehidupan sekaligus.

Etika dalam bernegara menuntun pegawai untuk setia menjalankan Pancasila dan UUD 1945, menjadi perekat persatuan bangsa, serta menjauhi segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pegawai juga dituntut akuntabel dan terbuka dalam setiap kebijakan yang dijalankan.

Etika dalam berorganisasi menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pegawai diharapkan menjaga kerahasiaan informasi sesuai aturan, tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, serta membangun etos kerja dan kreativitas demi kinerja organisasi yang lebih baik.

Etika dalam bermasyarakat mendorong pegawai untuk hidup sederhana dan melayani publik dengan empati, hormat, dan tanpa pamrih. Pelayanan diberikan secara cepat, terbuka, dan adil — tanpa diskriminasi — sembari tetap terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat.

Etika terhadap sesama pegawai menumbuhkan rasa saling menghormati, baik secara hierarki maupun lintas unit kerja, menghargai perbedaan pendapat, serta menjunjung kesetaraan gender dan solidaritas sebagai bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia.

Etika terhadap diri sendiri mengajak setiap pegawai untuk jujur pada diri sendiri, menghindari konflik kepentingan, terus mengembangkan kompetensi diri, serta menampilkan diri secara sederhana, rapi, dan sopan dalam keseharian.

Komitmen Antikorupsi yang Tegas

Sebagai instansi perencanaan yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan program dan anggaran daerah, Bapperida menegaskan sejumlah larangan tegas bagi pegawainya: menyalahgunakan wewenang, menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan tugas, hingga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau masyarakat yang dilayani. Pegawai juga wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya, di luar penghasilan yang sah sesuai aturan.

Komitmen ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme — yang menjadi salah satu landasan hukum kode etik ini.

Bila Terjadi Pelanggaran

Bapperida memiliki mekanisme penegakan kode etik yang jelas dan berjenjang. Setiap laporan atau pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis dengan identitas yang jelas. Laporan tersebut akan ditelaah oleh atasan langsung, dan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, akan dibentuk Panitia Ad Hoc Kode Etik untuk memeriksa kasus tersebut secara independen melalui forum persidangan internal.

Dalam proses ini, baik pihak yang dilaporkan, pelapor, maupun saksi memiliki hak dan kewajiban yang seimbang — termasuk hak untuk membela diri, mengajukan saksi, serta mendapatkan perlindungan administratif. Apabila terbukti melanggar, pegawai akan dikenai sanksi moral berupa pernyataan terbuka maupun tertutup, disertai permohonan maaf dan penyesalan secara tertulis. Sebaliknya, jika tidak terbukti bersalah, nama baik pegawai yang bersangkutan akan direhabilitasi melalui keputusan resmi pimpinan.

Mekanisme ini memastikan bahwa penegakan etika di Bapperida berjalan secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan — baik kepada pegawai yang bersangkutan maupun kepada masyarakat yang dilayani.

Penutup

Kode Etik Pegawai ini menjadi cermin komitmen Bapperida Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Dengan memegang nilai-nilai ini, setiap pegawai diharapkan tidak hanya menjadi perencana pembangunan yang kompeten, tetapi juga teladan dalam pelayanan publik yang jujur dan terpercaya.