Tugas Pokok dan Fungsi

By ADMINBAPPEDA 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, memiliki tugas pokok fungsi:

TUGAS

BAPPERIDA bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  3. Pelaksanaan koordinasi bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi  Daerah;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi Badan bidang Perencanaan Pembangunan,  Riset dan Inovasi Daerah; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.