Breaking News
- Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN
- Selasar Inovasi Jadi Wadah Pembinaan Peserta KRENOVA 2026
- Bapperida Ikuti Forum Jejaring Penanaman Modal Bahas Penyusunan IPRO
- Bapperida Purworejo Ikuti Konferensi Dinas Kecamatan Loano di De Glamping Loano
- Bapperida Ikuti Sosialisasi Peningkatan Document Management System (DMS)
- Bapperida Ikuti Desk Gaji Tahun Anggaran 2026
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelarasan Indeks Ketahanan Pangan dalam Dokumen Perencanaan
- Bapperida Purworejo Sinkronkan Program, Kejar Target Indeks Ketahanan Pangan sebesar 72,83 di Tahun 2027
- Bapperida Purworejo Paparkan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Potensi Pertanian dan Perikanan di FGD JASELA Purwokerto
- Bapperida Selenggarakan Forum dan Sosialisasi Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, memiliki tugas pokok fungsi:
TUGAS
BAPPERIDA bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Badan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



.jpg)






