Breaking News
- Sinergikan Program Pengentasan Kemiskinan, Bapperida Purworejo Selenggarakan Koordinasi, Audit Kinerja, dan Sosialisasi Inovasi Forum Perencanaan Teknokratik (Forum Cantik) Tahun 2026
- Apel Pagi Bapperida Kabupaten Purworejo Tanggal 27 Juli 2026
- Evaluasi UCJ Jawa Tengah Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Bapperida Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2026
- Bapperida Purworejo Gelar Bimtek Fitur Hilirisasi, SURPRISE Kini Hadir dengan Pembaruan Ketiga
- Bapperida Kabupaten Purworejo Hadiri Sosialisasi Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
- Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bapperida Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Bendera
- BRIDA Jawa Tengah Selenggarakan Harmonisasi Ekosistem Inovasi
- Bapperida Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Inovasi Melalui Evaluasi Semester I 2026
- Bapperida Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Ekonomi UMP Perkuat Pembangunan Berbasis Riset
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, memiliki tugas pokok fungsi:
TUGAS
BAPPERIDA bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, penunjang urusan pemerintahan bidang Penelitian dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan koordinasi bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah;
- Pelaksanaan administrasi Badan bidang Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.










