- Sinergikan Program Pengentasan Kemiskinan, Bapperida Purworejo Selenggarakan Koordinasi, Audit Kinerja, dan Sosialisasi Inovasi Forum Perencanaan Teknokratik (Forum Cantik) Tahun 2026
- Apel Pagi Bapperida Kabupaten Purworejo Tanggal 27 Juli 2026
- Evaluasi UCJ Jawa Tengah Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Bapperida Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2026
- Bapperida Purworejo Gelar Bimtek Fitur Hilirisasi, SURPRISE Kini Hadir dengan Pembaruan Ketiga
- Bapperida Kabupaten Purworejo Hadiri Sosialisasi Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
- Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bapperida Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Bendera
- BRIDA Jawa Tengah Selenggarakan Harmonisasi Ekosistem Inovasi
- Bapperida Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Inovasi Melalui Evaluasi Semester I 2026
- Bapperida Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Ekonomi UMP Perkuat Pembangunan Berbasis Riset
FASILITASI PEMBAHASAN RAPERDA GRAND DESAIN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDBK) TAHUN 2021 - 2045
Berita Terkait
- Bimtek Verifikasi dan Validasi Data P3KE 2023 Melalui SIKSDJ V2 Modul Dt Jateng0
- Bappedalitbang Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pangan CBP Provinsi Jawa Tengah Tahun 20240
- Menerima Kunjungan Kerja Balitbang Kab Cirebon0
- PURWOREJO RAIH PENGHARGAAN APE TAHUN 2022 DARI KEMENTERIAN PPPA0
- DESK EVALUASI PELAPORAN DATA DAN PERCEPATAN INTERVENSI PENANGGULANGAN KEMISKINAN EKSTREM (PKE)0
- EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TINGKAT PROPINSI JATENG0
- Bappedalitbang Purworejo Mengikuti Rapat Sinkronisasi Program Bidang Cipta Karya TA 20250
- MONITORING DAN EVALUASI KONVERGENSI STUNTING0
- RAPAT KOORDINASI TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN (TKPK) PROPINSI JATENG0
- Paparan Laporan Akhir Dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Pada Hari Rabu Tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Biro Hukum Setda Prop Jateng, telah dilaksanakan Fasilitasi Pembahasan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Tahun 2021 – 2045, dihadiri oleh DinsosdaldukKB, Disdukcapil, Dinkes, Bappedalitbang, Bagian Hukum Setda Kab. Purworejo, Dispermadesdukcapil dan Kemenkumham Prop Jateng
Tujuan utama pelaksanaan GDPK adalah tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa, sementara tujuan khusus pelaksanaan GDPK :
a. penduduk tumbuh seimbang;
b. manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi;
c. keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni;
d. keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; dan
e. administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.
Masukan dari Biro Hukum Setda dan Kemenkumham Prop Jateng :
a. Dokumen GDBK mengacu kepada RJPD, bukan sebaliknya.
b. Periode Tahun 2021 tidak bisa diterima karena sudah lewat terlalu lama. Judul tidak perlu menyebutkan periode Tahun 2021-2045, cukup tersirat di dalam pelaksanaan saja.
c. Walaupun NA berdasarkan data Tahun 2019-2021 (yang sangat fluktuatif karena adanya Covid 19) tetapi lampiran Perda yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda harus menggunakan data terbaru.
-m.s-









