koordinasi Pembahasan Rencana Pendapatan Tahun 2027

By Pemerintahan dan Pembangunan Manusia 05 Des 2025, 15:12:11 WIB BIDANG Rendalevlakrenbangda

Berita Terkait

Berita Populer

koordinasi Pembahasan Rencana Pendapatan Tahun 2027

Bapperida Kabupaten Purworejo mengadakan pertemuan dengan BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk membahas pendanaan persiapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027. Hadir Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD dan Kepala Bidang Pajak BPKPAD. Drs. Hery Raharjo, M.Si membuka forum dengan menyampaikan saat ini Bapperida sedang dalam tahap persiapan penyusunan dokumen perencanaan taun 2027. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan tahun 2027 selain pencermatan belanja perlu juga dilakukan pencermatan terhadap target/potensi pendapatan agar selaras. Perlu dilakukan penggalian potensi pendapatan yang bersumber Selain dari  pajak dan retribusi yang sudah ada, harapannya ada potensi lain yang dapat didorong untuk meningkatkan PAD Kabupaten Purworejo.

Kepala Bidang Pendapatan menyampaikan bahwa saat ini Persentase PAD Kabupaten Purworejo terhadap dana transfer masih di angka 20%. Harapannya PAD dapat naik, seimbang dengan besaran dana transfer. Secara umum ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menaikkan pendapatan yaitu terkait dengan penguatan regulasi kemudian pemungutan pajak dan retribusi. Transaksi non tunai sebagai salah satu perwujudan digitalisasi pemerintahan saat ini belum dapat ddilakukan dengan optimal. Transaksi non tunai (qris) hingga saat ini menjadi salah satu tolok ukur dalam pemungutan pajak daerah, selain itu jika belum menggunakan qris bisa jadi ada indikasi fraud.  Fasilitasi qris belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, tantangannya ada pada literasi masyarakat. Literasi masyarakat untuk penggunaan transaksi digital sebaiknya dapat diprioritaskan, dimulai dari pedagang pasar.

Kepala Bidang Pajak BPKPAD menyampaikan Pajak ini dipungut oleh Pemda dan menjadi salah satu sumber PAD. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang menjadi objek pajak. Dasar hukum utama PBJT adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.

Beberapa potensi dan permasalahan terkait upaya peningkatan pendanaan tahun 2027 telah di diskusikan dalam pertemuan ini termasuk bagaimana intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang harapannya dapat meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Agenda selanjutnya dapat dilakukan diskusi lebih mendalam terkait Total proyeksi pendapatan di tahun 2027 seta langkah langkah pengoptimalan pendapatan.