- Purworejo Mulai Susun Peta Potensi Investasi Daerah
- BAPPERIDA HADIRI UPACARA PERINGATAN HUT KE-76 SATPOL PP, HUT KE-64 SATLINMAS, DAN HUT KE-107 DAMKAR
- Apel Pagi Bapperida Purworejo: Kejar Target Semester I dan Lepas Mahasiswa Magang UMPWR
- BAPPERIDA PURWOREJO HADIRI UJI SAHIH NASKAH AKADEMIK PENGELOLAAN PARIWISATA DI KOPI JOLOTUNDA
- Bapperida Kabupaten Purworejo Hadiri Rakor Sinergi Kebijakan Kesra dan Pengentasan Kemiskinan se-Jawa Tengah
- Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026
- Bapperida Koordinasikan Persiapan Pendampingan Observasi Lapangan Pengawalan Program Prioritas Presiden KNMP dari Bappenas
- Bapperida Ikuti Pembahasan Penyusunan Raperbup Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
- Bapperida Mengikuti Rembug Pembangunan Jateng
- Bapperida Ikuti Kegiatan Input Data Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
koordinasi Pembahasan Rencana Pendapatan Tahun 2027
Berita Terkait
- Bimtek Pelaporan Pelaksanaan Aksi Konvergensi Stunting Kecamatan0
- Paparan Akhir RAD PG di Purworejo Wujudkan Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi Masyarakat0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Desk Evaluasi Smart City Tahun 20250
- Bapperida mengikuti Paparan akhir penyusunan dokumen Rencana Kontijensi Banjir Kabupaten Purworejo0
- FGD Penyusunan Naskah Akademik tentang Strategi Mengembangkan Potensi dan Investasi Daerah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif 0
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Zoom Meeting Diseminasi Dukungan Pemerintah untuk Skema KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 20240
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang Daerah0
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Pembahasan Updating Peta Rawan Erosi0
- Bapperida Purworejo mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi DAK PPKT0
- Bapperida Purworejo Mengikuti Rapat Koordinasi Penyelenggaraan SPAM Provinsi Jawa Tengah TA 2025 0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Bapperida Kabupaten Purworejo mengadakan pertemuan dengan BPKPAD Kabupaten Purworejo untuk membahas pendanaan persiapan dalam penyusunan dokumen perencanaan tahun 2027. Hadir Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD dan Kepala Bidang Pajak BPKPAD. Drs. Hery Raharjo, M.Si membuka forum dengan menyampaikan saat ini Bapperida sedang dalam tahap persiapan penyusunan dokumen perencanaan taun 2027. Dalam penyusunan Dokumen Perencanaan tahun 2027 selain pencermatan belanja perlu juga dilakukan pencermatan terhadap target/potensi pendapatan agar selaras. Perlu dilakukan penggalian potensi pendapatan yang bersumber Selain dari pajak dan retribusi yang sudah ada, harapannya ada potensi lain yang dapat didorong untuk meningkatkan PAD Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Pendapatan menyampaikan bahwa saat ini Persentase PAD Kabupaten Purworejo terhadap dana transfer masih di angka 20%. Harapannya PAD dapat naik, seimbang dengan besaran dana transfer. Secara umum ada dua hal yang dapat dilakukan untuk menaikkan pendapatan yaitu terkait dengan penguatan regulasi kemudian pemungutan pajak dan retribusi. Transaksi non tunai sebagai salah satu perwujudan digitalisasi pemerintahan saat ini belum dapat ddilakukan dengan optimal. Transaksi non tunai (qris) hingga saat ini menjadi salah satu tolok ukur dalam pemungutan pajak daerah, selain itu jika belum menggunakan qris bisa jadi ada indikasi fraud. Fasilitasi qris belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, tantangannya ada pada literasi masyarakat. Literasi masyarakat untuk penggunaan transaksi digital sebaiknya dapat diprioritaskan, dimulai dari pedagang pasar.
Kepala Bidang Pajak BPKPAD menyampaikan Pajak ini dipungut oleh Pemda dan menjadi salah satu sumber PAD. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan jenis pajak daerah yang dikenakan atas penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang menjadi objek pajak. Dasar hukum utama PBJT adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023.
Beberapa potensi dan permasalahan terkait upaya peningkatan pendanaan tahun 2027 telah di diskusikan dalam pertemuan ini termasuk bagaimana intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang harapannya dapat meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Agenda selanjutnya dapat dilakukan diskusi lebih mendalam terkait Total proyeksi pendapatan di tahun 2027 seta langkah langkah pengoptimalan pendapatan.









