- Sinergikan Program Pengentasan Kemiskinan, Bapperida Purworejo Selenggarakan Koordinasi, Audit Kinerja, dan Sosialisasi Inovasi Forum Perencanaan Teknokratik (Forum Cantik) Tahun 2026
- Apel Pagi Bapperida Kabupaten Purworejo Tanggal 27 Juli 2026
- Evaluasi UCJ Jawa Tengah Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Bapperida Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2026
- Bapperida Purworejo Gelar Bimtek Fitur Hilirisasi, SURPRISE Kini Hadir dengan Pembaruan Ketiga
- Bapperida Kabupaten Purworejo Hadiri Sosialisasi Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
- Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bapperida Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Bendera
- BRIDA Jawa Tengah Selenggarakan Harmonisasi Ekosistem Inovasi
- Bapperida Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Inovasi Melalui Evaluasi Semester I 2026
- Bapperida Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Ekonomi UMP Perkuat Pembangunan Berbasis Riset
Vidcon Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas
Berita Terkait
- Vidcon Kolaborasi Pembangunan Perumahan dan Perkotaan di Indonesia oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah0
- Rapat Pembahasan fasilitasai naskah perjanjian Kerjasama antara Pemkab Purworejo dengan PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY area Magelang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan ser0
- Penyerahan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Ekonomi oleh Wakil Bupati untuk Wilayah Eks Kawedanan Purwodadi0
- Purworejo akan Membentuk SK Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman 0
- Rakor dalam Kegiatan Pemanfaatan Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) Dalam Rangka Monitoring dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS)/Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebagai Dam0
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG 0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA DURENSARI KECAMATAN BAGELEN0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA BENOWO KECAMATAN BENER0
- RAPAT KOORDINASI KESEPAKATAN GARIS BATAS WILAYAH ANTARA KABUPATEN PURWOREJO PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN KABUPATEN KULON PROGO DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DI DESA DONOREJO KECAMATAN KALIGESING0
- SINKRONISASI USULAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK BIDANG PENDIDIKAN SUBBIDANG PERPUSTAKAAN TAHUN ANGGARAN 20210
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Dalam rangka memperingati Hari Habitat Dunia Tahun 2020, Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR menyelenggarakan Webinar Kota Untuk Bersama : Perwujudan Kota yang Setara dan Mandiri bagi Seluruh Masyarakat, pada hari Selasa tanggal 29 September 2020. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut yaitu Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia; Direktur PKP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. Didiet A. Akhdiat, M.Si; dan Walikota Surakarta, F.X. Hadi Rudyatmo.
Acara dibuka secara langsung oleh Plt. Sekjen Kementerian PUPR, Prof. Dr. Anita Firmanti. Dalam sambutannya, Plt. Sekjen menyampaikan bahwa pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan perumahan dan permukiman, wajib menyediakan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas. Artinya bahwa dalam membangun perumahan dan kawasan permukiman sebagai perwujudan kota yang setara dan mandiri, dituntut agar ramah pada kaum disabilitas.
Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapkan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas sebagai aturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan pelindungan dari Bencana.
PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas mengatur tentang:
- Permukiman yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas;
- Pelayanan Publik yang mudah diakses bagi Penyandang Disabilitas; dan
- Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. PP 42 tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas juga mendefinisikan : Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. Permukiman Yang Inklusif adalah Permukiman yang menyediakan Aksesibilitas dan memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk tinggal bersama dengan masyarakat lainnya. Bangunan Gedung Umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya. Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan. Pada akhir sesi dipaparkan implementasi pembangunan perumahan dan permukiman yang sudah ramah pada kaum disabilitas,yang sudah dilaksanakan di Kota Surakarta(/fse).









