Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN

By litbang 14 Mei 2026, 17:31:04 WIB BIDANG RIDA
Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN

Purworejo - Tim pembahas menggelar rapat pembahasan (12/5) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Penerapan Inovasi Daerah Tahun 2026 serta Raperbup Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID) Tahun 2025–2029. Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Rida) Bapperida memaparkan konsep kedua raperbup sebagai dasar pembahasan bersama. Paparan mencakup arah kebijakan inovasi daerah, substansi pengaturan, ruang lingkup inovasi, hingga mekanisme implementasi dan tindak lanjut dokumen perencanaan inovasi daerah. Dari aspek regulasi, personel Bagian Hukum Setda selaku anggota tim memberikan berbagai tanggapan dan masukan hukum terhadap konsep yang telah disusun. Pembahasan juga melibatkan anggota tim lainnya guna memperkuat substansi raperbup agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan implementasi di daerah.

Pada pembahasan dokumen RIPJPID 2025–2029, disepakati bahwa tidak terdapat permasalahan terkait periodesasi dokumen meskipun raperbup dibahas pada tahun 2026. Selain itu, rencana aksi RIPJPID nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai bentuk tindak lanjut implementasi.

Sementara itu, Raperbup Penerapan Inovasi Tahun 2026 direncanakan mencakup sekitar 127 inovasi yang terdiri atas inovasi perangkat daerah, inovasi Pro SN, serta inovasi layanan kesehatan. Dalam pembahasan juga disampaikan bahwa judul raperbup yang secara spesifik mencantumkan tahun 2026 memerlukan pembentukan SK tim pembahas yang baru.

Tim pembahas juga menekankan pentingnya penyempurnaan draft Raperbup Penerapan Inovasi yang akan terus dilaksanakan, termasuk penyusunan matriks sebagai bahan pengajuan ke Bagian Hukum Setda. Selain itu, akan ditambahkan pasal baru untuk mengakomodasi inovasi tahun 2025 agar tetap memiliki dasar implementasi dalam regulasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan bahwa Dinas Sosial tidak akan menyertakan inovasi Pro SN dalam Raperbup Penerapan Inovasi 2026. Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan inovasi “Simpen” sebagai inovasi Pro SN, meskipun masih memerlukan beberapa revisi dan penyempurnaan lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam raperbup.