Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah berbasis SIPD (Sumatera dan Jawa-Bali)

By Bidang Rendalev 06 Des 2025, 05:27:58 WIB BIDANG Rendalevlakrenbangda
Rapat Koordinasi Perencanaan  Pembangunan Daerah berbasis SIPD (Sumatera dan Jawa-Bali)

Jakarta - Kemendagri menyelenggarakan Rapat Koordinasi Perencanaan  Pembangunan Daerah berbasis SIPD (Sumatera dan Jawa-Bali) pada Kamis-Sabtu, 4-6 Desember 2025. Agenda ini dari Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Bapperida dan Dinkominfo Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Purworejo. 

Agenda hari pertama dilakukan diskusi panel dengan materi penyelarasan Dokrenda dan analisis pembangunan daerah dalam rangka penguatan dukungan pencapaian target pembangunan nasional oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri; harmonisasi kebijakan perencanaan pembangunan yang mendukung Asta Cita oleh Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/ Bappenas; pemanfaatan dan penguatan data statistik sektoral dan data spasial dalam kerangka Satu Data Indonesia dalam mendukung prioritas Asta Cita oleh DIrektur Eksekutif, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat; serta penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas untuk pembangunan nasional oleh Direktur Diseminasi Statistik, BPS.

Pada hari kedua, dilaksanakan diskusi panel mengenai kebijakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah oleh Analis Kebijakan Ahli Madya substansi pengendalian dan evaluasi; evaluasi penyusunan Dokrenda berbasis SIPD dan implementasi pemutakhiran perencanaan pembangunan daerah tahun 2025 oleh Analis Kebijakan Ahli Madya pada substansi partisipasi masyarakat dan informasi pembangunan daerah; pengembangan SIPD untuk penyusunan Dokrenda tahun 2027 oleh Kepala Pusat Data dan SIstem Informasi Kemendagri. Setelah itu, dilanjutkan dengan sesi diskusi panel ketiga dengan materi bisnis proses, teknis dan tata cara pelasanaan pengandalian dan evaluasi pembangunan tahun 2026 melalui SIPD serta pendampingan dan asistensi pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan tahun 2026 melalui SIPD oleh Tim Teknis Dalev dan SIPD.

Terakhir, dilaksanakan pengayaan dan rencana tindak lanjut hasil pelaksanaan kegiatan. Disampaikan bahwa ke depan, Dalev 2026 harus diisi sebagai syarat fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2026. Secara bertahap, ewalidata dan RPJMD/ Renstra PD 2025-2029 harus terisi terlebih dahulu sebelum Dalev 2026 diisi.