- Selasar Inovasi 2026: Bapperida Purworejo Perkuat Pondasi Inovasi dari Masyarakat
- Pembahasan Raperbup Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetraan Gender ( Rad Pkg ) Tahun 2025 - 2029
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2027
- Desk / Verifikasi Hasil Verval Perangkat Daerah Kepada Desa/Kelurahan Prioritas Kemiskinan Tahun 2026
- Hamornisasi Raperbup RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Perubahan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Peningkatan Target Kinerja Tahun 2026 dan 2027
- Bapperida Ikuti Persiapan Pemantauan Lapangan Alih Fungsi Lahan Sawah Terkait Pembangunan KDKMP
- Bapperida Purworejo Ikuti Harmonisasi Raperbup Perubahan Renstra PD Tahun 2025-2029
- Rekonsiliasi Iuran JKN-KIS Komponen TPP
Sosialisasi Pelaksanaan Verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2021
Berita Terkait
- Staff Meeting Bappeda Kabupaten Purworejo0
- Pembahasan Renja Bappeda Tahun 20220
- Staff Meeting Bappeda Kabupaten Purworejo0
- Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah oleh Inspektorat Provinsi0
- Konsultasi Publik Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018-2023 secara Daring0
- Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Magelang Tahun 2022 secara Daring0
- Bappeda Purworejo Ikuti Workshop Radar Inovasi Daerah (RIDa) Secara Daring Bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi0
- Bappeda Melaksanakan Desk untuk Rancangan Awal Renja tahun 20220
- Rapat Koordinasi terkait Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Bencana Tsunami di Selatan Jawa0
- RAKOR BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA DENGAN TEMA \"SINERGIS PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI MASA PANDEMI COVID-19\"0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Rakor Pelaksanaan Verifikasi RKO Kegiatan Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota TA 2021 melalui video Conference, telah dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 6 Januari 2021 mulai pukul 13.00 WIB s.d. selesai di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Tengah Ir. Dyah Lukisari. Acara diikuto oleh 35 Kabupaten kota dan yang dari Purworejo terdiri dari unsur Bappeda, Dinpupr, Dinpermades, Dindikpora dan Bagian Pembangunan.
Materi tentang sosialisasi RKO online. Rencana Kerja Operasional (RKO) adalah dokumen yang disusun oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota penerima bantuan yang menguraikan rencana pelaksanaan kegiatan serta dilengkapi dengan data dan dokumen pendukung secara lengkap yang dipergunakan sebagai salah satu kelengkapan administrasi pencairan anggaran. Hal-Hal Yang Perlu Menjadi Perhatian Kabupaten/Kota diantaranya:
- Penyusunan dan verifikasi RKO kegiatan bantuan keuangan kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui online dengan aplikasi Simbankeu.
- Penyusunan RKO kegiatan bantuan keuangan Kabupaten/Kota dikoordinasikan oleh perangkat daerah kabupaten/Kota yang membidangi perencanaan (BAPPEDA).
- RKO di verifikasi oleh tim verifikasi provinsi (BAPPEDA, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Biro Administrasi Pembangunan Daerah) sebelum proses pengadaan pekerjaan dimulai.
- Kebenaran dan Validitas dari seluruh data, informasi dan lampiran dalam RKO sepenuhnya menjadi tanggungjawab kepala SKPD Kabupaten/Kota selaku penerima bantuan.









