- Pemkab Purworejo Gelar Pembahasan Perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagai Tindak Lanjut Perubahan SOTK
- BAPPERIDA Menghadiri Penutupan TMMD Sengkuyung Tahap II TA 2026 di Desa Benowo Kecamatan Bener
- Verifikasi Rancangan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025–2029
- Bapperida Purworejo Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Rapat Koordinasi Internal Bapperida Bahas Review Renstra dan Persiapan Perubahan Renja 2026
- Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN
- Selasar Inovasi Jadi Wadah Pembinaan Peserta KRENOVA 2026
- Bapperida Ikuti Forum Jejaring Penanaman Modal Bahas Penyusunan IPRO
- Bapperida Purworejo Ikuti Konferensi Dinas Kecamatan Loano di De Glamping Loano
Sosialisasi SE Bupati Purworejo tentang TPP ASN
Sosialisasi SE Bupati Purworejo tentang TPP ASN
Berita Terkait
- Bapperida Kabupaten Purworejo ikuti Peresmian Proyek-Proyek Tahun 2025 dan Kenduri Agung0
- Perkuat Sinergi Antar Perangkat Daerah, Bapperida Ikuti Stakeholder Meeting Dinpusip Kabupaten Purworejo0
- Bapperida Purworejo Persiapkan Forum Konsultasi Publik dan Pembukaan Masa Musrenbang dalam rangka Penyusunan RKPD Tahun 20270
- DPRD Komisi II Bahas Evaluasi Kinerja dan Rencana Kerja Bapperida Purworejo0
- Apel Pagi Bapperida Purworejo Tekankan Semangat Kerja dan Sinergi ASN0
- Bapperida Purworejo Sosialisasikan Penginputan RUP dan Proses PBJ TA 20260
- Bapperida Purworejo ikuti Sosialisasi RUP APBD 2026, Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas0
- Intervensi Bapperida Kabupaten Purworejo di Desa Prioritas Penanggulangan Kemiskinan 0
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan High Level Meeting Kesiapan Pemerintah dalam menghadapi Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.0
- Bapperida Kabupaten Purworejo menghadiri undangan Launching Inovasi Sarana Pendampingan ASN (SAPA ASN) dan Sistem Informasi untuk Kompetensi dan Pengembangan Terintegrasi (SINERGI ASN). 0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo
.png)
Rabu, 28 Januari 2026 - Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 100.3.4.2/408 Tahun 2026 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo bertempat di Ruang Rapat Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo. TPP ASN merupakan instrumen manajemen kinerja yang diberikan berdasarkan pertimbangan objektif, seperti beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan kemampuan keuangan daerah serta harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa komponen penilaian TPP yakni terkait beban kerja, Prestasi kerja/ kinerja, Disiplin kerja, serta Pertimbangan objektif lainnya.
Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa pemberian TPP bertujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja pada Perangkat Daerah sekaligus memberikan kepastian dan keseragaman pelaksanaan pemberian TPP ASN yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga dalam pelaksanaannya harus dapat di pertanggung jawabkan dan meningkatkan efektivitas pelayanan dan kesejahteraan. Disampaikan penekanan kepada atasan langsung untuk memantau kedisiplinan pegawai bawahannya dalam mematuhi aturan hari, jam kerja, pelaksanaan apel, upacara, serta penilaian kinerja setiap bulannya melakui aplikasi e-kinerja yang harus disampaikan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.









