Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Purworejo Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan

By bidang_epw 08 Apr 2026, 15:09:13 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Purworejo Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan

Purworejo – 7 April 2026 bertempat di Aula Kecamatan Pituruh, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi daerah dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, khususnya bagi pekerja rentan. 

Sosialisasi yang diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, serta pelaku usaha ini menekankan pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai fondasi pembangunan ekonomi yang inklusif. Perwakilan Bapperida Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa program ini telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai salah satu intervensi untuk menekan angka kemiskinan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat risiko pekerjaan. Sementara itu, Dinperintransnaker Kabupaten Purworejo berperan dalam aspek teknis pelaksanaan, khususnya dalam pendataan tenaga kerja serta fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Peran ini menjadi penting karena sebagian besar pekerja di daerah masih berada pada sektor informal yang rentan terhadap risiko ekonomi.

Secara nasional, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah diakui sebagai salah satu strategi efektif dalam mencegah kemiskinan. Perlindungan ini mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja maupun kematian. Dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mendorong perluasan kepesertaan bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan sebagainya melalui pemberian stimulan bantuan iuran berupa Jaminan Kecelakan Kerja dan Jaminan Kematian Kerja yang merupakan “pemicu awal” agar pekerja yang sebelumnya tidak mampu membayar iuran dapat terlindungi, sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri sesuai dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 64 Tahun 2025 tentang pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Pemberian bantuan stimulan tersebut juga didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data resmi pemerintah dalam menentukan sasaran penerima program agar menjadi lebih terarah, terutama dalam menjangkau kelompok masyarakat miskin dan rentan yang benar-benar membutuhkan perlindungan.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah desa di Kecamatan Pituruh diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan pendataan pekerja rentan valid serta mendorong kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan semakin luasnya perlindungan sosial, ketahanan ekonomi masyarakat diharapkan meningkat dan risiko kemiskinan dapat ditekan secara signifikan.