Bapperida Ikuti Pembahasan Penyusunan Raperbup Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

By bidang_epw 04 Jun 2026, 07:59:41 WIB Bidang PSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Ikuti Pembahasan Penyusunan Raperbup Pelaksanaan Perda No. 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PURWOREJO – Rabu, 3 Juni 2025, bertempat di Ruang Rapat MPP, Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti kegiatan pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat regulasi teknis dalam mendukung iklim investasi daerah yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Pembahasan Raperbup diselenggarakan oleh DPMPTSP melibatkan Perangkat Daerah terkait seperti Bagian Hukum, DPUPR, DLHP, DKPP, DKUKMP, dan Bapperida guna menyelaraskan substansi regulasi dengan ketentuan perundang-undangan, arah kebijakan pembangunan daerah, serta kebutuhan pelayanan penanaman modal di Kabupaten Purworejo. Perda Nomor 12 Tahun 2024 sendiri mengatur berbagai aspek penyelenggaraan penanaman modal, mulai dari kebijakan investasi, pengembangan iklim penanaman modal, pemberdayaan daya saing daerah, hingga pembinaan dan pengawasan investasi. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2024 ditetapkan pada 30 Agustus 2024 dan menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan daerah saat ini. Perda tersebut mengamanahkan untuk menyusun Peraturan Bupati yang mengatur tentang RUPMK dan Peraturan Bupati yang mengatur terkait sanksi dan bentuk sinergitas dalam penanaman modal.

Melalui penyusunan Raperbup ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berharap implementasi Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat berjalan optimal sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka peluang kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.