Bapperida Ikuti Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026 dan Bimtek Penyusunan DIP-DIK untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

By ADMINBAPPEDA 16 Apr 2026, 13:38:10 WIB Sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Ikuti Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026 dan Bimtek Penyusunan DIP-DIK untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Purworejo, 16 April 2026 - Bapperida Kabupaten Purworejo mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik serta Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) bagi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas badan publik dalam mengelola keterbukaan informasi secara optimal, transparan, dan akuntabel.

Materi sosialisasi menekankan bahwa Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 hadir sebagai regulasi terbaru yang menggantikan aturan sebelumnya, guna menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan serta perkembangan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini mengatur tata kelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah hingga pemerintah desa, sehingga diharapkan mampu memperkuat sistem pelayanan informasi yang lebih terstruktur dan terstandar.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan prinsip keterbukaan informasi publik yang mengacu pada asas “maximum access limited exemption” (MALE), yaitu informasi pada dasarnya terbuka seluas-luasnya, sementara pengecualian dilakukan secara terbatas dan selektif. Badan publik memiliki kewajiban menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat, kecuali informasi yang termasuk dalam kategori dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi.

Bimtek penyusunan DIP dan DIK menjadi bagian penting dalam implementasi keterbukaan informasi. DIP merupakan daftar yang memuat seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik dan dapat diakses masyarakat, sedangkan DIK berisi informasi yang tidak dapat dibuka karena alasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan kedua dokumen ini harus dilakukan secara sistematis, diperbarui secara berkala, serta melalui proses pengujian konsekuensi untuk menjamin keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan tertentu.

Selain itu, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) juga ditekankan sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik, mulai dari pengumpulan, pengelolaan hingga penyediaan informasi kepada masyarakat. PPID diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan informasi serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo diharapkan semakin siap mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus meningkatkan capaian keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.