- Verifikasi Rancangan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025–2029
- Bapperida Purworejo Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
- Rapat Koordinasi Internal Bapperida Bahas Review Renstra dan Persiapan Perubahan Renja 2026
- Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN
- Selasar Inovasi Jadi Wadah Pembinaan Peserta KRENOVA 2026
- Bapperida Ikuti Forum Jejaring Penanaman Modal Bahas Penyusunan IPRO
- Bapperida Purworejo Ikuti Konferensi Dinas Kecamatan Loano di De Glamping Loano
- Bapperida Ikuti Sosialisasi Peningkatan Document Management System (DMS)
- Bapperida Ikuti Desk Gaji Tahun Anggaran 2026
Berita Acara Rekonsiliasi SPJ bulan April 2026
Berita Terkait
- Bapperida Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengukuhan Kepala Puskesmas0
- Bapperida ikuti Rapat Sosialisasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online0
- Layanan Cek Kesehatan Gratis Hadir di Bapperida Purworejo, ASN Antusias Periksa Diri0
- Apel Pagi Bapperida Dorong Kinerja Ngebut, Integritas Tetap Kuat!0
- Rapat Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Bapperida Purworejo 20260
- Bapperida Purworejo Ikuti Sosialisasi Manajemen Energi dan Pelatihan Aplikasi POME0
- Akselerasi Sektor Pariwisata, Bapperida ikuti FGD NA dan Raperda Pariwisata Komisi III DPRD0
- Bapperida Gandeng Inspektorat dalam Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Benturan Kepentingan0
- Bapperida Purworejo Sukses Fasilitasi Webinar : Program Pemerintah Daerah Tetap Gas Pol Saat Gempuran Efisiensi0
- Sekretariat Bapperida Bahas Penganggaran 2026 dan 20270
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

BAPPERIDA Lakukan Rekonsiliasi SPJ April 2026, Bidang Perbendaharaan BPKPAD Nyatakan Hasil ‘Nihil’
KABUPATEN PURWOREJO – Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terus diperkuat melalui koordinasi antar instansi. Pada hari ini, Jumat, 8 Mei 2026, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) resmi menyerahkan berkas revisi Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk periode bulan April 2026.
Penyerahan berkas tersebut berlangsung di Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
Proses Verifikasi dan Penerimaan
Berkas revisi tersebut diterima langsung oleh Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPAD, Bapak NGADIMAN, S.IP. Dalam proses tersebut, pihak BPKPAD melakukan pencocokan data akhir (rekonsiliasi) terhadap laporan belanja dan sisa anggaran yang dikelola oleh BAPPERIDA selama bulan April.
Komitmen Transparansi
Kegiatan rekonsiliasi ini merupakan agenda rutin yang krusial untuk memastikan:
-
Ketepatan Waktu: Pelaporan keuangan selesai sesuai jadwal yang ditetapkan.
-
Akurasi Data: Menghindari terjadinya kesalahan input atau perbedaan angka pada laporan realisasi anggaran.
-
Transparansi: Mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.
Dengan selesainya revisi ini, BAPPERIDA dapat melanjutkan proses administrasi keuangan ke tahap berikutnya untuk periode berjalan, sekaligus mempertahankan standar penilaian keuangan daerah yang optimal.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKPAD memberikan catatan penting bagi seluruh pengelola keuangan. Disampaikan bahwa penginputan Tanda Bukti Pengeluaran (TBP) tidak boleh melebihi bulan berjalan atau memiliki jarak waktu (gap) yang terlalu jauh dari tanggal transaksi.
"Disiplin dalam menginput TBP adalah kunci agar laporan keuangan daerah tetap akuntabel. Kami mengimbau agar setiap transaksi segera dicatatkan dalam sistem tanpa menunggu waktu yang lama," ujar Bapak Ngadiman, S.IP.









