Sosialisasi Penandaan pada APBD Tahun Anggaran 2027

By Bidang Rendalev 28 Jun 2026, 12:19:11 WIB BIDANG Rendalevlakrenbangda
Sosialisasi Penandaan pada APBD Tahun Anggaran 2027

Pendahuluan dan Pembukaan Acara

Acara sosialisasi penandaan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuangan Daerah) Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan penandaan (tagging) subkegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tahun 2027, khususnya RKPD dan APBD.

Acara dihadiri oleh ratusan peserta, baik secara luring (462 daerah) maupun daring (627 daerah), termasuk Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah yang menangani keuangan, perencanaan, pendidikan, PU, pertanian, dan pangan, serta narasumber dari berbagai K/L terkait.

Acara dibuka dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, dan sambutan. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah menyampaikan laporan panitia, menyebutkan dasar hukum utama seperti UU No. 23/2014, UU No. 1/2022, PP No. 12/2019, Perpres No. 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029, serta Permendagri No. 900.1/861/2026 sebagai acuan penandaan.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Dr. Andes Alphathony dalam sambutannya menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat-daerah untuk mendukung prioritas nasional, terutama ketahanan pangan sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia Emas 2045. Beliau juga menyoroti komitmen mandatory spending: belanja pendidikan minimal 20% dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja daerah (di luar transfer).

Penandaan Ketahanan Pangan

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah memaparkan secara rinci penandaan ketahanan pangan berdasarkan tiga Prioritas Nasional (PN) dalam RPJMN:

  • PN 2: Ketahanan pangan, energi, air, dll.
  • PN 5: Hilirisasi dan industri berbasis SDA.
  • PN 7: Pengendalian inflasi dan reformasi.

Terdapat 13 kegiatan prioritas setelah simplifikasi. Penandaan dilakukan terhadap subkegiatan dengan klasifikasi belanja pokok (dampak langsung) dan belanja penunjang (kelembagaan, regulasi, data, koordinasi).

  • Provinsi: 246 subkegiatan (131 pokok, 115 penunjang) tersebar di berbagai urusan (pertanian 58, kelautan-perikanan 39, PU 6, dll.).
  • Kabupaten/Kota: 337 subkegiatan (130 pokok, 207 penunjang).

Penandaan ini sudah terintegrasi dalam SIPD dan diakui bersama antar K/L. Tujuannya adalah interoperabilitas data sehingga evaluasi pusat-daerah selaras.

Paparan Narasumber Utama

Kementerian PPN/Bappenas (Ibu Semi Kurniasi) Menyampaikan isu sistem pangan nasional: pertumbuhan penduduk vs keterbatasan lahan (0,2 ha/kapita), kerawanan pangan di 81 kab/kota, dan transformasi sistem pangan berbasis ecoregion serta potensi lokal. Penandaan ketahanan pangan tersebar di banyak PN, terutama PN 2, 5, dan 7. Daerah berperan penting sebagai ujung tombak pelaksanaan.

Kemenko Bidang Pangan (Bapak Triya Hadmanto) Menjelaskan tugas koordinasi, regulasi yang diampu, dan target indikator ketahanan pangan hingga 2029 (Indeks Ketahanan Pangan naik, prevalensi kerawanan turun). Terdapat 7 klaster Program Prioritas Pembangunan Nasional (PKPN) yang dikawal.

Badan Pangan Nasional (Ibu Irma Kusuma Ningsi) Menekankan pangan sebagai hak asasi yang harus terpenuhi (ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan). Prioritas: cadangan pangan, diversifikasi, stabilitas harga, keamanan pangan, dan penanganan kerawanan. Daerah diminta memperkuat Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), logistik, dan OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah).

Kementerian Pertanian (Bapak Muhammad Arief) Menyampaikan strategi peningkatan produksi melalui program Kawasan Sentra Produksi Terintegrasi (padi, jagung, kedelai, peternakan, perkebunan). Target produksi 2027 ambisius (padi 60,47 juta ton GKG, jagung 24,65 juta ton, dll.). Alokasi anggaran Kementan sekitar Rp23,2 triliun. Penandaan di level provinsi dan kab/kota sebagian besar bersifat pokok.

Ditjen Bina Bangda Kemendagri (Bapak Kunto) Menjelaskan bahwa ketahanan pangan adalah urusan multisektor yang memerlukan integrasi antarperangkat daerah. Penandaan membantu melihat dukungan lintas sektor terhadap prioritas nasional.

Mandatory Spending dan Penandaan Pajak Daerah

Belanja Pendidikan (20%) Subkegiatan penyediaan gaji & tunjangan bidang pendidikan menjadi kunci. Perubahan signifikan di KMK 35: penyesuaian perumpunan urusan dan kodefikasi. Khusus Aceh dan Papua ada opsi Otsus.

Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (40%) Difokuskan pada PU, Perkim, dan Perhubungan (KMK 36). Faktor pengurang belanja daerah dibatasi sesuai Pasal 147 UU HKPD.

Penggunaan Hasil Pajak Daerah

  • PKB & Opsen PKB (minimal 10%)
  • Pajak Rokok & Bagi Hasil (50%, termasuk 37,5% untuk BPJS)
  • PBJTTL dan PAT

SIPD sudah melakukan filtering untuk mencegah kesalahan pemilihan sumber dana khusus (kode akun 2). Kepatuhan meningkat di 2026, diharapkan lebih baik di 2027.

Teknis SIPD (Pusdatin)

  • 50 tematik penandaan tersedia di menu Pengumuman.
  • Bisa diunduh sejak tahap RKPD.
  • Reporting otomatis untuk mandatory spending dan ketahanan pangan.
  • Filtering kewenangan provinsi/kabupaten sudah diperketat.

Sesi Tanya Jawab dan Penutup

Beberapa pertanyaan dari daerah:

  • Penyesuaian RKPD untuk subkegiatan gaji pendidikan.
  • Perlakuan gaji P3K paruh waktu (sementara di belanja barang jasa).
  • Kesulitan memenuhi banyak mandatory spending secara bersamaan → dijawab bahwa tagging bersifat irisan (satu subkegiatan bisa memenuhi banyak penandaan).

Acara ditutup dengan foto bersama dan harapan agar penandaan dapat diimplementasikan dengan baik untuk APBD 2027 yang berkualitas dan selaras dengan prioritas nasional.

Kesimpulan Sosialisasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah melalui penandaan yang transparan dan terukur di SIPD. Pemerintah daerah didorong untuk segera menyesuaikan dokumen perencanaan, meningkatkan disiplin penggunaan sumber dana khusus, dan memastikan realisasi anggaran yang mendukung ketahanan pangan, pendidikan, serta infrastruktur sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.