Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026

By Bidang Rendalev 26 Jun 2026, 09:03:48 WIB BIDANG Rendalevlakrenbangda
Sosialisasi Kepmendagri No. 900.1/861 Tahun 2026

Latar Belakang dan Pembukaan Acara

Pada Kamis, 25 Juni 2026, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1/861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Kepmendagri No. 050-5889/2021 mengenai hasil verifikasi, validasi, inventarisasi, dan pemutakhiran klasifikasi, kodifikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Acara di Ruang Sasana Bakti Praja, Gedung C Lantai 3 Kemendagri, dihadiri oleh pejabat daerah (Sekda, Kepala BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dll.) secara luring dan daring. Kabupaten Purworejo mengikuti secara daring. Agenda dibuka dengan lagu Indonesia Raya, doa, laporan panitia, dan sambutan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah yang juga membuka acara secara resmi.

Tujuan utama sosialisasi adalah menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah agar menggunakan nomenklatur terbaru dalam penyusunan dokumen perencanaan (RKPD, Renstra PD, Renja PD) dan penganggaran (KUA-PPAS, RKA, APBD) tahun 2027, mendukung sinkronisasi pusat-daerah, implementasi SIPD, serta meningkatkan akuntabilitas dan orientasi pelayanan publik.

Dasar Hukum dan Proses Pemutakhiran

Dasar hukum meliputi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri 90/2019, Permendagri 77/2020, dan lainnya. Pemutakhiran dilakukan berdasarkan:

  • Usulan pemerintah daerah.
  • Perubahan kebijakan.
  • Perubahan peraturan perundang-undangan.

Tim pemutakhiran diketuai Sekjen Kemendagri dengan tiga kelompok kerja (Pembangunan Daerah, Keuangan Daerah, Organisasi). Karena perubahan <50%, disebut penyempurnaan keempat.

Pokok-pokok Pemutakhiran

1. Perencanaan Pembangunan (Randy Jaya Laksamana)

  • Fokus pada sinkronisasi pusat-daerah pasca-Pilkada serentak dan RPJMD baru.
  • Penekanan pada Program Strategis Nasional (ProSN), Asta Cita, dan prioritas nasional.
  • Dukungan daerah terhadap Asta Cita dan ProSN harus diutamakan (pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dll.).
  • Semua proses berbasis SIPD (rancangan awal hingga fasilitasi RKPD).

2. Bidang Pendidikan (Fahri)

  • Mandatory spending 20% APBD untuk pendidikan (UU 1945 Pasal 31, Putusan MK).
  • Pemisahan subkegiatan penyediaan gaji & tunjangan guru/ tenaga pendidik agar lebih akurat untuk perhitungan 20%.
  • Dukungan SPM Pendidikan (partisipasi sekolah, literasi-numerasi, kualitas lulusan, iklim aman sekolah).
  • Penanganan anak tidak sekolah dan berbagai tematik pendidikan.

3. Keuangan Daerah (Jivi Magdalena)

  • Usulan Daerah:
    • Aceh: Investasi harta keagamaan (zakat/infak), insentif pengumpulan, gaji/tunjangan lembaga khusus (MAA, Mukim, MPU, MPA, Baitulmal).
    • Bali: Belanja sarana upacara keagamaan.
    • Umum: Belanja uji petik pajak daerah (usulan Sidoarjo), biaya proses perkara & pengembaliannya.
  • Perubahan Kebijakan:
    • DAK fisik/non-fisik (konektivitas jalan, air minum, sanitasi, stunting, pariwisata, BOS/BOSP, BOK dokter spesialis di DTPK).
    • Hak keuangan DPRD/DPRK (pengangkatan), honorarium pengurus BMD (Perpres 72/2025), tunjangan dokter spesialis di DTPK (Perpres 81/2025), jaminan hari tua & jaminan sosial P3K paruh waktu, sisa dana transfer (DAK, Otsus, DAU, Dana Desa, dll.).

4. SIPD dan Teknis (Roli)

  • Pemutakhiran sudah tersedia di modul SIPD sejak awal.
  • Fitur pembatasan kewenangan (provinsi dan kab/kota), monitoring, rekap Excel, penonaktifan subkegiatan.
  • Penyesuaian subkegiatan, rekening, sumber dana, dan penandaan tematik wajib dilakukan sebelum mengunci dokumen.

Sesi Tanya Jawab

Beberapa isu yang muncul:

  • Penyesuaian gaji guru untuk mandatory 20% (khusus bidang pendidikan).
  • Akses laporan tematik & penandaan di SIPD.
  • Penganggaran dana non-kapitasi BLUD (retribusi vs lain-lain PD sah).
  • Penambahan subkegiatan pasca-RKPD (harus ada justifikasi kebijakan nasional/darurat + berita acara).
  • Sumber dana BLUD vs APBD untuk tunjangan dokter & P3K paruh waktu (tetap harus dijurnal full disclosure).
  • Sisa dana transfer dan utang belanja (harus reviu APIP/BPK).

Penutup

Acara ditutup oleh pimpinan Ditjen Bina Keuangan Daerah dengan penekanan pentingnya pemutakhiran di tengah tekanan fiskal (penurunan pendapatan, pembatasan belanja pegawai). Sosialisasi penandaan dilanjutkan hari berikutnya. Peserta diimbau segera menyesuaikan dokumen perencanaan dan penganggaran 2027 menggunakan nomenklatur terbaru melalui SIPD.

Kesimpulan: Pemutakhiran ini bertujuan menciptakan standar yang lebih baik, terukur, dan selaras antara perencanaan-penganggaran-pelaksanaan-evaluasi. Daerah wajib mengimplementasikannya untuk mendukung pembangunan nasional, meningkatkan pelayanan publik, dan menjaga akuntabilitas. Semua perubahan bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan berdasarkan regulasi serta usulan daerah. ~fid