Bapperida Laksanakan Rekonsiliasi Kebutuhan PPh Pasal 21 Gaji dan TPP Tahun 2026

By ADMINBAPPEDA 17 Jul 2026, 10:14:24 WIB Sekretariat

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Laksanakan Rekonsiliasi Kebutuhan PPh Pasal 21 Gaji dan TPP Tahun 2026

Keterangan Gambar : pph


Purworejo – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Purworejo melaksanakan Rekonsiliasi Rekap Kebutuhan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2026 pada Rabu (16/7/2026) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, Bapperida diwakili oleh Pawitasari Putri Andayani, A.Md. selaku Bendahara Pengeluaran.

Rekonsiliasi dilaksanakan bersama Bapak Ngadiman A. Maryono dari BPKPAD Kabupaten Purworejo sebagai bagian dari proses verifikasi kebutuhan anggaran PPh Pasal 21 atas gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bapperida untuk periode Januari sampai dengan Desember Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan draf Daftar Rekap Kebutuhan Pajak (PPh Pasal 21) Gaji dan TPP Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi bahan pencermatan dan verifikasi. Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data kebutuhan pajak sehingga penyusunan anggaran dapat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil pencermatan terhadap draf rekap kebutuhan pajak tersebut selanjutnya agar segera diselesaikan dan disampaikan kepada Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo sebagai bahan tindak lanjut dalam proses penyusunan kebutuhan anggaran Tahun 2026.

Melalui kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan proses penyusunan kebutuhan anggaran PPh Pasal 21 Gaji dan TPP di lingkungan Bapperida dapat berjalan secara tertib administrasi, akurat, dan akuntabel, sehingga mendukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.