Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Irigasi Lintas Kewenangan Provinsi Jawa Tengah

By bidang_epw 13 Feb 2026, 07:37:44 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Irigasi Lintas Kewenangan Provinsi Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penguatan koordinasi penyelenggaraan irigasi lintas kewenangan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/019Rhs/2026 tanggal 30 Januari 2026. Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 ini dikuti oleh perwakilan dari Bapperida, DPUPR dan DKPP se-Jawa Tengah. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola sistem irigasi yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja layanan air irigasi dalam rangka mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Penyelenggaraan irigasi dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang komprehensif, antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi; Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi; Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Instruksi Presiden dimaksud mengamanatkan gubernur serta bupati/wali kota untuk menyiapkan dukungan program dan anggaran, dokumen kesiapan kegiatan, perizinan, dukungan lahan siap bangun, serta penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi sesuai kewenangannya.

Secara kewenangan, pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi fungsional dengan pembagian tanggung jawab sebagai berikut: a) Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, lintas negara, strategis nasional, serta yang memiliki luas lebih dari 3.000 hektare; b) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menangani daerah irigasi lintas kabupaten/kota dengan luas 1.000–3.000 hektare; c) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier; dan d) Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi dalam satu wilayah administratif dengan luas kurang dari 1.000 hektare, termasuk pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)Berdasarkan data areal, irigasi di Jawa Tengah yang memperoleh suplai dari 45 bendungan mencakup 276.771 hektare atau 29,02% dari total cakupan layanan.

Sebagai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah strategis yang meliputi: a) Penyusunan mekanisme koordinasi lintas kewenangan yang sistematis dan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Komisi Irigasi; b) Perencanaan monitoring dan evaluasi kegiatan irigasi, konservasi, serta pengembangan sumber air pertanian berbasis indikator kinerja terukur; c) Pelaksanaan survei manfaat perbaikan jaringan irigasi terhadap peningkatan produksi padi yang terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerahPendekatan monitoring berbasis indikator dimaksud mencakup parameter kondisi fisik jaringan, tingkat keandalan suplai air, luas layanan efektif, indeks pertanaman (IP), produktivitas lahan, serta efektivitas pemberdayaan kelembagaan petani.

Dalam kerangka percepatan peningkatan kualitas layanan irigasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan Program Kontraktual Rehabilitasi melalui APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk pelaksanaan Rehabilitasi SIPURI Tahun 2025 dan 2026 serta usulan rehabilitasi lanjutan Tahun 2026Program rehabilitasi tersebut diarahkan untuk: Meningkatkan efisiensi distribusi air pada jaringan primer dan sekunder; Mengurangi tingkat kehilangan air (losses) akibat kerusakan fisik jaringan; Meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas padi; dan Memperkuat kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui penguatan koordinasi lintas kewenangan, penegasan pembagian tanggung jawab institusional, serta implementasi monitoring dan evaluasi berbasis kinerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan tata kelola irigasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan air irigasi secara signifikan serta mendukung pencapaian target swasembada pangan nasional secara terukur dan akuntabel.(/fse)