- Sinergikan Program Pengentasan Kemiskinan, Bapperida Purworejo Selenggarakan Koordinasi, Audit Kinerja, dan Sosialisasi Inovasi Forum Perencanaan Teknokratik (Forum Cantik) Tahun 2026
- Apel Pagi Bapperida Kabupaten Purworejo Tanggal 27 Juli 2026
- Evaluasi UCJ Jawa Tengah Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan
- Bapperida Purworejo Ikuti Rapat Koordinasi Kepegawaian Tahun 2026
- Bapperida Purworejo Gelar Bimtek Fitur Hilirisasi, SURPRISE Kini Hadir dengan Pembaruan Ketiga
- Bapperida Kabupaten Purworejo Hadiri Sosialisasi Peraturan BRIN Nomor 3 Tahun 2025
- Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bapperida Kabupaten Purworejo Gelar Upacara Bendera
- BRIDA Jawa Tengah Selenggarakan Harmonisasi Ekosistem Inovasi
- Bapperida Dorong Perangkat Daerah Tingkatkan Kualitas Inovasi Melalui Evaluasi Semester I 2026
- Bapperida Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Ekonomi UMP Perkuat Pembangunan Berbasis Riset
Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Irigasi Lintas Kewenangan Provinsi Jawa Tengah
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Bunda Literasi 2026: Perkuat Sinergi Wujudkan Jawa Tengah Maju Berkelanjutan0
- Monitoring Forum PD Dinhub dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
- Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Integrasi Kebijakan Ketangguhan Banjir Perkotaan Dalam Dokrenda melalui National Urban Flood Resilience Project (NUFREP)0
- Bapperida Ikuti Forum Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo0
- Monitoring Forum PD Disdukcapil dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
- Bapperida Ikuti Forum Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo0
- FORUM PERANGKAT DAERAH SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO0
- Bapperida Monitor Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah BKPSDM dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20270
- Monitoring Forum PD Dinkominfostasandi dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
- Bapperida Kabupaten Purworejo Mengikuti Rapat Evaluasi Pemanfaatan dan Percepatan Penyerapan SPAM Regional Keburejo0
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan penguatan koordinasi penyelenggaraan irigasi lintas kewenangan sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana tertuang dalam Surat Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor 700/019Rhs/2026 tanggal 30 Januari 2026. Acara yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 ini dikuti oleh perwakilan dari Bapperida, DPUPR dan DKPP se-Jawa Tengah. Kebijakan ini diarahkan untuk mewujudkan tata kelola sistem irigasi yang terintegrasi, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja layanan air irigasi dalam rangka mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Penyelenggaraan irigasi dilaksanakan berdasarkan kerangka regulasi yang komprehensif, antara lain: Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Irigasi; Peraturan Menteri PUPR Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi; Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi; serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Instruksi Presiden dimaksud mengamanatkan gubernur serta bupati/wali kota untuk menyiapkan dukungan program dan anggaran, dokumen kesiapan kegiatan, perizinan, dukungan lahan siap bangun, serta penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi sesuai kewenangannya.
Secara kewenangan, pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan berdasarkan prinsip desentralisasi fungsional dengan pembagian tanggung jawab sebagai berikut: a) Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai bertanggung jawab atas pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi lintas provinsi, lintas negara, strategis nasional, serta yang memiliki luas lebih dari 3.000 hektare; b) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menangani daerah irigasi lintas kabupaten/kota dengan luas 1.000–3.000 hektare; c) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pertanian dan Peternakan melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersier; dan d) Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan daerah irigasi dalam satu wilayah administratif dengan luas kurang dari 1.000 hektare, termasuk pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Berdasarkan data areal, irigasi di Jawa Tengah yang memperoleh suplai dari 45 bendungan mencakup 276.771 hektare atau 29,02% dari total cakupan layanan.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan langkah-langkah strategis yang meliputi: a) Penyusunan mekanisme koordinasi lintas kewenangan yang sistematis dan terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Komisi Irigasi; b) Perencanaan monitoring dan evaluasi kegiatan irigasi, konservasi, serta pengembangan sumber air pertanian berbasis indikator kinerja terukur; c) Pelaksanaan survei manfaat perbaikan jaringan irigasi terhadap peningkatan produksi padi yang terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah. Pendekatan monitoring berbasis indikator dimaksud mencakup parameter kondisi fisik jaringan, tingkat keandalan suplai air, luas layanan efektif, indeks pertanaman (IP), produktivitas lahan, serta efektivitas pemberdayaan kelembagaan petani.
Dalam kerangka percepatan peningkatan kualitas layanan irigasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan Program Kontraktual Rehabilitasi melalui APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk pelaksanaan Rehabilitasi SIPURI Tahun 2025 dan 2026 serta usulan rehabilitasi lanjutan Tahun 2026. Program rehabilitasi tersebut diarahkan untuk: Meningkatkan efisiensi distribusi air pada jaringan primer dan sekunder; Mengurangi tingkat kehilangan air (losses) akibat kerusakan fisik jaringan; Meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas padi; dan Memperkuat kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui penguatan koordinasi lintas kewenangan, penegasan pembagian tanggung jawab institusional, serta implementasi monitoring dan evaluasi berbasis kinerja, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berkomitmen mewujudkan tata kelola irigasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan air irigasi secara signifikan serta mendukung pencapaian target swasembada pangan nasional secara terukur dan akuntabel.(/fse)









