Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Rencana Penanggulangan Kemisinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029

By ADMINBAPPEDA 16 Apr 2026, 08:25:58 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Pembahasan Awal Rancangan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Rencana Penanggulangan Kemisinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029

Dalam rangka meningkatkan pendapatan, mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, perlu dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.

Bapperida Kabupaten Purworejo selaku sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) telah menyusun Rencana Penanggulangan Kemisinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029 dan harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati. RPKD merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya.

Bapperida Kabupaten Purworejo mengadakan pembahasan awal Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029 Hari Rabu Tanggal 15 April 20206 dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Purworejo, DinsosdaldukKB, DP3APMD, Dindikbud, DinPUPR, Dinperkimtan, DKPP, DinLHP, Dinperintransnaker dan DinKUKMP.

Dari hasil pembahasan ada beberapa hal yang harus dicukupi sebelum dilakukan harmonisasi dengan KemenkumHAM dan Biro Hukum Setda Propinsi Jateng. Adapun target penyelesaian Perbup RPKD ini adalah Tanggal 31 Mei 2026.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan, mengurangi beban pengeluaran serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat, perlu dilakukan upaya penanggulangan kemiskinan melalui langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh.

Bapperida Kabupaten Purworejo selaku sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) telah menyusun Rencana Penanggulangan Kemisinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029 dan harus ditetapkan dengan Peraturan Bupati. RPKD merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 dalam bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan beserta indikatif penganggarannya.

Bapperida Kabupaten Purworejo mengadakan pembahasan awal Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Tahun 2025 – 2029 Hari Rabu Tanggal 15 April 20206 dan dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Purworejo, DinsosdaldukKB, DP3APMD, Dindikbud, DinPUPR, Dinperkimtan, DKPP, DinLHP, Dinperintransnaker dan DinKUKMP.

Dari hasil pembahasan ada beberapa hal yang harus dicukupi sebelum dilakukan harmonisasi dengan KemenkumHAM dan Biro Hukum Setda Propinsi Jateng. Adapun target penyelesaian Perbup RPKD ini adalah Tanggal 31 Mei 2026.