Bapperida Hadiri Rapat Pembahasan Permohonan Sertipikat Hak Pakai di Desa Munggangsari

By bidang_epw 03 Mar 2026, 14:26:17 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Hadiri Rapat Pembahasan Permohonan Sertipikat Hak Pakai di Desa Munggangsari

PURWOREJO - Bapperida Purworejo menghadiri rapat koordinasi permohonan sertipikat tanah untuk hak pakai di wilayah pesisir pada hari Selasa 3 Maret 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo. Acara dibuka oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo antara lain Dinperkimtan, DPUPR, DLHP, DPMPTSP, dan Bapperida. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pemberian hak pakai di kawasan sempadan pantai Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag. Pengajuan hak pakai ini diperuntukkan sebagai budidaya perikanan. Sebagai dasar pemberian hak pakai ini adalah Perda No 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041 dan Perda No 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044. Dalam Perda RTRW Kabupaten Purworejo, sempadan pantai diperbolehkan untuk kegiatan perikanan budidaya secara terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sedangkan dalam Perda RTRW Provinsi Jawa Tengah zona yang diajukan termasuk ke dalam kawasan pertanian sehingga diperbolehkan juga untuk budidaya perikanan. Selain itu, Bapperida Purworejo telah memiliki Dokumen Masterplan Kawasan Pesisir Selatan Kabupaten Purworejo yang didalamnya terdapat peruntukan Desa Munggangsari sebagai Kawasan Perikanan Tangkap dan Budidaya. Namun perlu diperhatikan juga terkait pengelolaan limbah dari budidaya perikanan agar tidak mencemari ekosistem laut. Hak pakai perikanan budidaya ini nantinya akan ditawarkan pada investor sehingga dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo.