- Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perubahan Renja PD Tahun 2026
- Pemkab Purworejo Siapkan Regulasi Inovasi Daerah, Dari Layanan Kesehatan hingga Pro SN
- Selasar Inovasi Jadi Wadah Pembinaan Peserta KRENOVA 2026
- Bapperida Ikuti Forum Jejaring Penanaman Modal Bahas Penyusunan IPRO
- Bapperida Purworejo Ikuti Konferensi Dinas Kecamatan Loano di De Glamping Loano
- Bapperida Ikuti Sosialisasi Peningkatan Document Management System (DMS)
- Bapperida Ikuti Desk Gaji Tahun Anggaran 2026
- Bapperida Purworejo Selenggarakan Rapat Koordinasi Penyelarasan Indeks Ketahanan Pangan dalam Dokumen Perencanaan
- Bapperida Purworejo Sinkronkan Program, Kejar Target Indeks Ketahanan Pangan sebesar 72,83 di Tahun 2027
- Bapperida Purworejo Paparkan Kebijakan dan Strategi Pengembangan Potensi Pertanian dan Perikanan di FGD JASELA Purwokerto
Bapperida Hadiri Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Lapangan Titik PJU Tahun Anggaran 2026
Berita Terkait
- Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Irigasi Lintas Kewenangan Provinsi Jawa Tengah0
- Rapat Koordinasi Bunda Literasi 2026: Perkuat Sinergi Wujudkan Jawa Tengah Maju Berkelanjutan0
- Monitoring Forum PD Dinhub dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
- Bapperida Purworejo Ikuti Zoom Meeting Integrasi Kebijakan Ketangguhan Banjir Perkotaan Dalam Dokrenda melalui National Urban Flood Resilience Project (NUFREP)0
- Bapperida Ikuti Forum Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo0
- Monitoring Forum PD Disdukcapil dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
- Bapperida Ikuti Forum Perangkat Daerah Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo0
- FORUM PERANGKAT DAERAH SATPOL PP DAN DAMKAR KABUPATEN PURWOREJO0
- Bapperida Monitor Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah BKPSDM dalam rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 20270
- Monitoring Forum PD Dinkominfostasandi dalam rangka Penyusunan RKPD Purworejo Tahun 20270
Berita Populer
- SURPRISE
- Sosialisasi Fraud Risk Assessment (FRA)
- Kemendagri Selenggarakan Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
- SOSIALISASI DAK NON FISIK TAHUN ANGGARAN 2021 BIDANG KESEHATAN
- Purworejo Ditunjuk Sebagai Salah Satu Percontohan Mapping Permendagri 90 Tahun 2019
- Bappedalitbang mengikuti Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- KOORDINASI PEMANFAATAN TANAH GG
- LOWONGAN TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (TPM) DAN KOORDINATOR TENAGA PENDAMPING MASYARAKAT (KTPM) PROGRAM STRATEGIS IRRIGATION MODERNIZATION AND URGENT REHABILITATION PROJECT (SIMURP) PADA WILAYAH KERJA
- Sosialisasi Arah Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2024
- Muatan Teknis Substansi Lembaga tentang Perencanaan Menjadi Bekal Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Purworejo

PURWOREJO - Senin 2 Maret 2026, Bapperida menghadiri rapat penyampaian hasil verifikasi lapangan titik Penerangan Jalan Umum (PJU) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo. Rapat ini dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo dan dihadiri oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo serta Kepala-Kepala Desa di Kabupaten Purworejo. Kepala Desa yang diundang pada rapat ini merupakan desa-desa yang usulan PJU nya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dasar pelaksanaan penyediaan PJU ini tertuang pada Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Bupati Purworejo No. 18 Tahun 2022 tentang Pengelolaan PJU. Dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan. Penyediaan perlengkapan Jalan di Pemerintah kabupaten/kota ditujukan untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Namun di samping itu Pemerintah Kabupaten Purworejo diwajibkan untuk mengawal Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang mengamanatkan bahwa perlengkapan jalan difokuskan pada ruas jalan kabupaten. Di tahun 2026 terdapat 145 titik PJU yang telah diusulkan melalui berbagai jalur yakni Musrenbang, Pokok Pikiran DPRD, maupun Dokumen Renja Dinas Perhubungan sendiri. Dari 145 titik PJU tersebut 42 titik diantaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mendukung capaian IUP serta lebar jalan poros desa yang diusulkan kurang dari lima meter. Desa-desa yang usulannya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat mengajukan usulannya kembali ke Pemkab Purworejo di tahun anggaran berikutnya atau dapat melalui e-Rembugan Provinsi Jawa Tengah 2027 yang saat ini sedang dibuka oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Harapannya Pemerintah Desa maupun Kabupaten dapat benar-benar memilih lokasi prioritas PJU di ruas jalan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, rawan kecelakaan, dan rawan kriminalitas.





.jpg)



