Akselerasi Sektor Pariwisata Purworejo, Komisi III DPRD Purworejo gelar FGD Raperda Inisiasi Kepariwisataan

By bidang_epw 04 Mei 2026, 07:46:37 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Akselerasi Sektor Pariwisata Purworejo, Komisi III DPRD Purworejo gelar FGD Raperda Inisiasi Kepariwisataan

PURWOREJO - Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo terus mematangkan langkah dalam memperkuat sektor kepariwisataan daerah melalui penyusunan regulasi yang komprehensif. Pada Sabtu (02/05/2026), bertempat di Kopi Jolotundo, Wates, DIY, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Ke-2 mengenai Penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Kabupaten Purworejo.

Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Purworejo, Ibu Tursiyati, serta dihadiri oleh segenap anggota Komisi III dan jajaran Sekretariat Dewan (Setwan). Acara ini menghadirkan perwakilan dari 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis—Bapperida, BPKAD, Dinhub, DLHP, Dinporapar, DPUPR, Dindikbud, dan DPMPTSP—beserta Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purworejo. Selain dilaksanakan secara luring, FGD ini juga terhubung secara daring melalui aplikasi Zoom dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Provinsi Jawa Tengah guna sinkronisasi regulasi.

Dalam pembukaannya, Ketua Komisi III menekankan bahwa Raperda ini merupakan bentuk Inisiasi Dewan. Langkah ini bermula dari aspirasi Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) yang membutuhkan payung hukum kuat. Inisiasi ini kemudian diperluas untuk mencakup tata kelola kepariwisataan secara menyeluruh guna menggairahkan potensi wisata Purworejo, mulai dari ekowisata, pertanian, hingga kekayaan budaya. Pemaparan materi dilakukan oleh tim ahli dari PT Tugu Integritas Indonesia, yang terdiri dari para profesional dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) di bidang pariwisata dan hukum. 

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan konstruktif dari OPD terkait:

  • Potensi dan SDM (DPMPTSP & Dinporapar): Kepala DPMPTSP menyoroti pentingnya zonasi khusus untuk usaha hiburan (seperti karaoke) agar tidak berbenturan dengan lahan produktif (LP2B). Di sisi lain, peran Balai Latihan Kerja (BLK) dan kemitraan dengan organisasi seperti HPI, HPNI, serta ASITA perlu diperkuat untuk membenahi manajemen dan kualitas SDM pariwisata.
  • Aksesibilitas dan Infrastruktur (Dinhub & DPUPR): Sektor perhubungan menekankan pentingnya jalur strategis, ketersediaan armada transportasi, serta Penerangan Jalan Umum (PJU) menuju destinasi. Sementara itu, DPUPR (Bina Marga) mengingatkan agar pembangunan pariwisata wajib selaras dengan RTRW Kabupaten, terutama zonasi di wilayah Selatan.
  • Digitalisasi dan PAD (BPKPAD): BPKPAD mendorong penguatan digitalisasi pembayaran dan mirroring OSS untuk memastikan sektor pariwisata memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Sinkronisasi Aturan Terbaru (Bapperida): Masukan krusial datang dari Bapperida terkait perlunya penyesuaian Naskah Akademik dengan UU No. 18 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga UU No. 10/2009) yang menitikberatkan pada ekosistem dan keberlanjutan. Selain itu, draf harus disinkronkan dengan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029.
  • Sinergi Budaya (Dindikbud): Dengan kekayaan 521 grup kesenian daerah, Dindikbud mendorong penyediaan panggung di area wisata sebagai daya tarik sekaligus ruang ekspresi seni.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim dari PT Tugu Integritas Indonesia berkomitmen untuk segera melakukan perbaikan pada sejumlah pasal dalam Naskah Akademik, mulai dari ketentuan umum hingga zonasi kawasan. Ketua Komisi III, Ibu Tursiyati, menutup sesi dengan memberikan ulasan mendalam terkait pentingnya kolaborasi lintas sektoral ini. "FGD ini adalah yang kedua, masih tersisa satu tahapan lagi. Kami ingin memastikan Perda yang lahir benar-benar implementatif bagi masyarakat Purworejo," ujarnya. Pada FGD ketiga mendatang, direncanakan akan mengundang praktisi dan organisasi masyarakat (ormas) di bidang kepariwisataan untuk memperkaya perspektif sebelum Raperda ini difinalisasi.