Bapperida Purworejo Ikuti Konsultasi Peningkatan Sarana Prasarana Gedung Perlintasan Sebidang dan Palang Pintu Kereta Api

By bidang_epw 21 Apr 2026, 10:19:52 WIB Bidang PPM

Berita Terkait

Berita Populer

Bapperida Purworejo Ikuti Konsultasi Peningkatan Sarana Prasarana Gedung Perlintasan Sebidang dan Palang Pintu Kereta Api

JAKARTA - Bapperida Purworejo mendampingi Ketua DPRD Kabupaten Purworejo beserta jajarannya dalam rangka Konsultasi Peningkatan Sarana Prasarana Gedung Perlintasan Sebidang dan Palang Pintu Kereta Api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Senin, 20 April 2026. Hadir pula Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan, serta Kepala Dinas Perhubungan. Dalam kesempatan ini, konsultasi diterima langsung oleh Direktur Keselamatan Perkeretaapian. Tujuan konsultasi ini yakni permintaan dukungan/ bantuan dari pusat dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang seperti pos perlintasan sebidang dan palang pintu bagi perlintasan yang belum memiliki palang pintu, rambu, genta, audit keselamatan, dan diklat untuk penjaga perlintasan.

Kabupaten Purworejo memiliki banyak perlintasan kereta api yang belum memiliki palang pintu sehingga membahayakan pengguna jalan. Terdapat 30 buah perlintasan dengan rincian 8 perlintasan dijaga PT KAI, 5 perlintasan dan 1 underpass yang dijaga Dishub Kabupaten Purworejo, dan sisanya dijaga oleh masyarakat (swadaya). Perlintasan yang dijaga oleh Dishub yakni Bagelen, Bapangsari, Tegal Kuning, Bayem, dan Andong. Sarana dan prasarana perlintasan di Kabupaten Purworejo masih sangat terbatas. Belum ada sistem genta, hanya menggunakan Handy Talky (HT) sebagai sarana komunikasi. 

Menurut UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjadi tanggung jawab DJKA adalah keselamatan kereta api, bukan pengguna jalan. Banyaknya kecelakaan di perlintasan sebidang dikarenakan ketidak patuhan pengendara dengan rambu yang telah dipasang. Perlunya sosialisai kepada masyarakat akan pentingnya berhati-hati di perlintasan KA melalui gerakan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman, Menyeberang). Dukungan penyediaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang dapat diajukan melalui mekanisme CSR kepada PT KAI. Sementara  itu, terkait kebutuhan pengembangan kompetensi/keahlian penjaga perlintasan, Kementerian Perhubungan memiliki program diklat untuk penjaga perlintasan kereta api yang dapat diiikuti secara gratis. Sesuai aturan, penjaga perlintasan wajib mengikuti pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. Diklat ini diharapkan dapat menciptakan SDM unggul yang profesional dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api.