Harmonisasi Raperbup Renja PD Tahun 2027

By bidang_epw 08 Jul 2026, 08:46:57 WIB Bidang PSDAIK

Berita Terkait

Berita Populer

Harmonisasi Raperbup Renja PD Tahun 2027

PURWOREJO - Bapperida Purworejo mengikuti Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2027 pada Hari Selasa, 7 Juli 2026 melalui zoom meeting. Acara diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan difasilitasi oleh Bagian Hukum Kabupaten Purworejo. Rancangan Peraturan Bupati ini disusun sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, yang mengamanatkan bahwa Renja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan. RKPD Kabupaten Purworejo Tahun 2027 sendiri telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026. Adapun penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 mengacu pada sistematika sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan harmonisasi ini Bapperida Purworejo selaku pemrakarsa segera melakukan revisi sistematika dalam batang tubuh Raperbup sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 serta memastikan seluruh Perangkat Daerah telah berproses dalam menyusun Rancangan Akhir Renja PD Tahun 2027.